Jakarta - Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus judi online (judol). Sebanyak 3 orang diamankan di Lampung.Berdasarkan informasi yang didapat detikcom, Rabu (8/1/2025), pelaku diduga mengelola situs judi Agen138. Pelaku diamankan di Metro Lampung pada Selasa (7/1) kemarin.
Para pelaku berinisial J, JG dan AHL. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil dan uang tunai.
Ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.